Jual Beli Tanah Terpercaya Dengan Proses Cepat di Rumah.com

Transaksi jual beli tanah yang kebanyakan orang belum mengetahui secara dengan pasti oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan yang masih ada yang dirugikan karena transaksi tersebut. Padahal, sebuah tanah yang merupakan salah satu sebuah kebutuhan yang sangat penting untuk kita miliki. Dan selain itu juga untuk membangun sebuah rumah. tanah ini juga sanga wajib untuk di jadikan sebagai investasi yang sangat menguntungkan. Untuk kamu yang sangat tertarik untuk berinvestasi pada sebuah bidang poperti yang sati ini, pastikan sebuah status tanah terlebih dulu. kamu juga sangat perlu untuk memastikan sebuah beberapa syarat yang harus jual beli tanah agar tidak ada sebuah pihak yang sama-sama di rugikan.

Sebelum melakukan sebuah jual beli tanah, yang biasanya hal ini yang sangat penting yang akan ditanyakan adalah sebuah status kepemilikan. Hal ini yang akan di buktikan dengan adanya sebuah surat surat yang resmi yang menjadi sebuah bukti bahwa status tanah tersebut bebas dari sengketa, yang tidak disempati orang lain, dan juga sangat batas fisiknya yang sesuai dengan data yang tertera pada sebuah dokumen sertifikat. Oleh karena itu jika sebuah tanah yang akan di beli yang belum bersertifikat? jangan langsung urung dan juga batal untuk membeli, yang terlebih jika sebuah tanah yang dapat di incar yang berada di sebuah tempat yang strategis. Baik itu untuk melakukan sebuah invesatasi maupun untuk di jadikan sebuah tempat tinggal, kamu harus Ekstra hari-hati.

Mungkin untuk kamu yang ingin mencari sebuah tanah di Jakarta, kamu bisa mengunjungi Rumah.com. Rumah.com merupakan sebuah situs yang dapat kamu memanfaatkan untuk melakukan sebuah pencarian berbagai properti, yang seperti tanah di jual di Jakarta, properti yang di sewakan, kamu juga dapat, menempatkan sebuah iklan properti di Rumah.com yang sehingga bisa dengan sangat mudah untuk di temukan oleh sebuah pembeli atau penyewa yang sedang membutuhkan. Yuk, intip sebuah tips yang aman yang kamu perlu ketahui sebelum membeli tanah.

Cek Lokasi Tanah

Seperti halnya membeli sebuah barang lainnya, kamu juga sangat penting untuk tahu melihat sebuah bidang tanah yang akan di beli secara langsung, ya. hal ini yang akan perlu untuk di ketahui agar kepemilikan sebuah tanah dan juga batas-batas yang ada di sebuah lapangan yang sesuai antara fakta dan juga datanya. Hal ini yang juga sangat perlu di pastikan saat kamu ingin membeli sebuah tanah di sebuah pedesaan atau kota dan juga tanahnya berupa tanah adat. Kamu juga perlu tahu sebuah lokasi tanah secara dengan utuh, yang terutama jika sebuah area di sekitarnya juga masih dapat berupa sebuah lahan yang kosong. Pastikan untuk memasang sebuah patok-patok sebagai sebuah batasan agar sebuah lokasi tanah yang nantinya akan kamu beli tidak tahu kepemilikannya oleh orang lain. Mungkin akan lebih sangat lebih jelas, kamu juga bisa meminta di dampingi oleh kepala desa yang mengetahui sebuah riwayat kepemilikan tanah bersama pejabat yang melakukan pemeriksaan tanah bersama pejabat yang melakukan pemeriksaan dari badan pertanahan Nasional (BPN)

Periksa Surat-surat Sebelum Membeli Tanah

Meskipun sebuah tanah adat yang ditempati atau juga di sesuaikan dengan di kuasai oleh seseorang, kepemilikannya yang hanya terbukti saat seseorang yang mempunyai sebuah sertifikat hak guna bangunan. jika sebuah orang yang menguasai sebuah tanah itu yang mempunyai sebuah dokumen penguasaan, bukan berarti sebuah dokumen tersebut yang kamu bisa pakai sebagai barang bukti kepemilikan. Yang hanya sebuah sertifikat yang menjadi sebuah bukti sah atas sebuah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, yang mengkonfirmasi atas sebuah kuasa sebidang tanah yang bisa saja memang mempunyai sebuah hak yang penuh atas tanah tersebut. Namun, hal yang satu ini yang perlu untuk di pastikan pada sebuah pihak desa atau kelurahan yang dapat mengeluarkan sebuah dokumen surat pengakuan hak. Yang pastinya bahwa sebuah surat tersebut mencantumkan sebuah unsur-unsur berikut dengan sangat lebih jelas

Membuat Akta Jual Beli

Bila Dirasa sebuah tanah tersebut yang sudah sangat cocok untuk kamu miliki dan sesuai dengan persyaratan, saatnya kamu dan juga penjual membuat surat AJB, merupakan perjanjian jual beli tanah sebagai sebuah barang bukti hak atas tanah dari suatu penjual ke pembeli sebuah tanah. AJB atau Akta jual beli yang dapat di buat dalam berbagai bentuk sertifikat kepemilikan tanah, baik sebuah sertifikat hak milik (SHM), sertifikat ini yang sangat wajib guna bangun (SHGB), atau girik. Dengan sebuah penandatanganan AJB yang harus dilakukan di hadapan sebuah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dengan sebuah menyatakan persyaratan dari sebuah pihak penjual dan juga pembeli. dengan sebuah pihak yang harus mempunyai sebuah sertifikat tanah yang asli.

Bawa Berkat AJB ke BPN

Setelah itu, bawa sebuah berkas AJB yang sudah di tandatangani kedua belah pihak ke BPN, dengan Batas persyaratan AJB yang paling lambat merupakan tujuh hari setelah penandatanganan . dengan penyerahan ini yang juga turut menyertakan surat permohonan balik nama. Dengan sebuah dokumen yang perlu untuk permohonan balik nama yaitu sertifikat hak atas tanah , KTP penjual dan juga pembeli, sebagai bukti Lunas BPHTB, serta bukti lunas PPN. Yang setelah berkas di serahkan kepada petugas yang akan membuatkan sebuah surat tanda bukti penerimaan proses balik nama tersebut.